Jinayat
18.38
JINAYAT
Jinayat secara etimologi merupakan
perbuatan salah, sedangkan secara terminologi kata ialah perbuatan yang
dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa (seperti pemukulan, pembunuhan dan
sebagainya), harta benda atau lainnya dengan sengaja.
Macam – macam Jinayat :
Ada 5 macam Jinayat (kejahatan) yang
dikenai sanksi pidana menurut syara’, yaitu :
·
Kejahatan
pada jiwa dan anggota – anggota badan
Al – qathlu
(dengan cara pembunuhan) dan Al - farhu (dengan cara melukai)
·
Kejahatan
pada harta
Hirabah (harta
yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan (ta’wil)),
Baghyun (harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan dengan
alasan), Pencurian (harta yang diambil dengan menunggu kelengahan dari suatu
tempat penyimpanan), dan Ghasab (bila menggunakan kekuatan dan kekuasaan dalam
pemerintahan disebut korupsi).
·
Kejahatan
pada kehormatan
Qadzaf (menuduh
zina)
·
Kejahatan
pada kelamin
Perzinahan dan pelacuran
·
Kejahatan
berupa pelanggaran terhadap makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’
HUDUD
Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang
telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada
kejahatan yang sama.
QISHAS
Qishas adalah pembalasan yang serupa dengan
perbuatan pembunuhan, melukai, merusakkan anggota badan/menghilangkan
manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash terbagi menjadi 2 macam :
a. Qishas jiwa, yakni hukum bunuh bagi
tindak pidana pembunuhan
b. Qishas anggota badan, yakni hukum qishas
atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan
manfaat anggota badan.
SYARAT Qishas
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal
(mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka
belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukanlah bapak dari korban.
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya,
Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan
budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama,
jiwa dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota tubuh, (mata dengan mata,
telinga dengan telinga).
e. Qishash itu dilakukan dengan jenis
barang yang sama yang telah digunakan oleh yang membunuh atau yang
melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak
dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh
tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh
seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman,
berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)
TA’ZIR
Ta‘zîr adalah sanksi
atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi
ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qâdhi dengan mempertimbangkan
kasus, pelaku, politik, dan sebagainya. Hukuman ta'zir adalah hukuman
yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan
hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya
syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dsb). Pelaksanaan hukuman
takzir ini diserahkan kepada penguasa.
KAFARAT
Kafarot ialah denda yang dibayarkan karena
telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat dapat diartikan sebagai
penebus, sebagai contoh apabila kita bersumpah atau tidak sesuai antara niat,
ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Alloh ta’ala maka harus segera
ditebus dengan memperbaikinya dan didenda.
Terjemahan dari Surat Al Imraan ayat 3 : 164
“Sungguh Allah telah menkaruniakan kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelumnya itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
‘sebelum itu’ menunjukan sebelum membersihkan diri dan mendapatkan Al kitab serta hikmah, maka dapat dikatagorikan dalam kesesatan yang nyata. Jadi membersihkan diri itu adalah syarat syah dan mutlak untuk mendapatkan pengajaran tentang Al Kitab dan Hikmah.”
“Sungguh Allah telah menkaruniakan kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelumnya itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
‘sebelum itu’ menunjukan sebelum membersihkan diri dan mendapatkan Al kitab serta hikmah, maka dapat dikatagorikan dalam kesesatan yang nyata. Jadi membersihkan diri itu adalah syarat syah dan mutlak untuk mendapatkan pengajaran tentang Al Kitab dan Hikmah.”
DIAT
Diat adalah denda pengganti jiwa yang tidak
berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diat dilakukan ketika :
a. Bila wali atau ahli waris korban
memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
Macam-Macam DIAT
a. Diat
Mughalazhah adalah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli
waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja
dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan
dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih
ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor
unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta
40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil)
Contoh :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris
memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan
Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan seperti
Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalah dengan tongkat,
cambuk dll.
· Pemotongan atau membuat cacat angota
badan tertentu.
b. Diat
Mukhoffafah adalah denda ringan yang diwajibkan atas pembunuhan
tersalah(tidak disengaja). Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor
unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina
berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina
umur 1 tahun dan boleh diganti dengan uang yang seharga dengan denda tersebut
Contoh :
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi
dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta
melukai anggota badan.
LARANGAN PERBUATAN JINAYAT
- MENINGGALKAN SHOLAT
Rasulullah SAW.
bersabda, "Barangsiapa menjaga shalat, niscaya di muliakan oleh Allah
dengan lima kemuliaan". Kemuliaan menjaga shalat:
1.Allah
menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah
hilangkan siksa kubur darinya
3.Allah akan
memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanannya Dia akan melewati
jembatan (Shirat) bagaikan kilat Akan masuk syurga tanpa hisab
Dan barangsiapa
yang menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas
siksaan: enam siksa di dunia, tiga siksaan ketika mati, tiga siksaan ketika
masuk liang kubur dan tiga siksaan ketika bertemu dengan Tuhannya (akhirat).
- MENCURI, MERAMPOK, dan GHASAB
·
Mencuri
Mencuri adalah
suatu perbuatan mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan
maksud ingin memiliki secara sembunyi-sembunyi. Sanksi hukum bagi pencuri
adalah potong tangan.
Syarat wajib
pemotongan dalam had mencuri :
1- Si pencuri
adalah seorang mukallaf
2- Harta yang
dicuri adalah sesuatu yang berharga
3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat
dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)
4- Pencurian
dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup
5- Permintaan
fihak korban dari hartanya yang dicuri.
Allah SWT
berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا
كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Ma’idah 38)
Hadist
Rasulullah SAW:
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah
dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai
seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim)
·
Merampok
Merampok adalah mengambil atau menguasai
barang milik orang lain dengan cara paksa bahkan di serta dengan kekerasan. Hukuman
bagi perampok adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya bersilangan,
dan dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi).
Firman Allah SWT
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS.Al-Maidah : 33)
إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS.Al-Maidah : 33)
·
Ghasab
Menuru Imam
Syafi’I dan Hambali, ghasab adalah Penguasaan terhadap harta orang lain secara
sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Dalil Naqli larangan ghasab:
ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis”
Hukuman Ghasab
• Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
• Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
• Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis”
Hukuman Ghasab
• Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
• Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
• Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.
- ZINA
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan
sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni
kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya
rasa cemburu. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina.
1. Hukuman bagi pezina dikhususkan
dengan beberapa perkara:
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi
pezina
b. Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan
orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
2. Hukuman bagi pezina yang belum
menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
3. Dan hukuman bagi pelaku zina
yang telah menikah adalah dirajam sampai mati.
4. Adapun berzina dengan wanita yang
masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
5. Zina ada beberapa cabang, seperti
zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu
Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap
Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina
mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta
bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi hukuman
sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk
dosanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda “Barangsiapa yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi
sanksi hukum Islam, maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi perbuatan
dosanya. Barangsiapa melakukan perbuatan maksiat, kemudian Allah menutup aib
orang itu, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah Swt. Jika Allah
menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya. Jika Allah
menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. S unan At Tirmidzi)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)
- MEMINUM KHAMR
Khamr adalah
minuman yang dapat menyebabkan memabukkan dan merupakan sesuatu yang dapat
menutup akal sehingga dapat menimbulkan berbagai kemaksiatan, kehancuran dan
dosa besar yang membinasakan. Seperti pembunuhan, perampokan dan melanggar
kehormatan yang semuanya itu merupakan kunci segala kejahatan.
Hadits
Rasulullah SAW: Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang
memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan
Ad-Daruquthuny).
Syarat
diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1. Berakal
2. Baligh
3. Muslim
4. Bisa memilih
5. Tidak dalam kondisi darurat
6. Tahu bahwa itu adalah khamar
1. Berakal
2. Baligh
3. Muslim
4. Bisa memilih
5. Tidak dalam kondisi darurat
6. Tahu bahwa itu adalah khamar
Hukuman bagi
peminum khamr adalah dipukul/dicambuk. Untuk memukul peminum khamr, bisa
digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau
cambuk.
Dalil Naqli
Larangan Minum Khamar
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
sumber : jinayat, hudud, qishas, ta'zir, kafarat, diat,larangan mencuri, larangan merampok, larangan ghasab, larangan meninggalkan sholat, larangan zina, larangan minum khamr
0 komentar