JINAYAT Jinayat secara etimologi merupakan perbuatan salah, sedangkan secara terminologi kata ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa (seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya), harta benda atau lainnya dengan sengaja. Macam – macam Jinayat : Ada 5 macam Jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana menurut syara’, yaitu : · Kejahatan pada jiwa dan anggota – anggota badan Al – qathlu (dengan cara...