Jinayat

18.38


JINAYAT
Jinayat  secara etimologi merupakan perbuatan salah, sedangkan secara terminologi kata ialah perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik mengenai jiwa (seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya), harta benda atau lainnya  dengan sengaja.
Macam – macam Jinayat :
Ada 5 macam Jinayat (kejahatan) yang dikenai sanksi pidana menurut syara’, yaitu :
·      Kejahatan pada jiwa dan anggota – anggota badan
Al – qathlu (dengan cara pembunuhan) dan Al - farhu (dengan cara melukai)
·      Kejahatan pada harta
Hirabah (harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan tanpa alasan (ta’wil)), Baghyun (harta yang diambil dengan cara memerangi yang dilakukan dengan alasan), Pencurian (harta yang diambil dengan menunggu kelengahan dari suatu tempat penyimpanan), dan Ghasab (bila menggunakan kekuatan dan kekuasaan dalam pemerintahan disebut korupsi).
·      Kejahatan pada kehormatan
Qadzaf (menuduh zina)
·      Kejahatan pada kelamin
Perzinahan dan pelacuran
·      Kejahatan berupa pelanggaran terhadap makanan dan minuman yang diharamkan menurut syara’

HUDUD
Hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.

QISHAS 
Qishas adalah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan, melukai, merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.
Qishash terbagi menjadi 2 macam :
a. Qishas jiwa, yakni hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan
b. Qishas anggota badan, yakni hukum qishas atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
SYARAT Qishas
a. Pembunuh sudah baligh dan berakal (mukallaf). Tidak wajib qishash bagi anak kecil atau orang gila, sebab mereka belum dan tidak berdosa.
b. Pembunuh bukanlah bapak dari korban.
c. Orang yang dibunuh sama derajatnya, Islam dengan Islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan, dan budak dengan budak.
d. Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota tubuh dengan anggota tubuh, (mata dengan mata, telinga dengan telinga).
e. Qishash itu dilakukan dengan jenis barang yang sama yang  telah digunakan oleh yang membunuh atau yang melukai itu.
f. Orang yang terbunuh itu berhak dilindungi jiwanya, kecuali jiwa orang kafir, pezina mukhshan, dan pembunuh tanpa hak. Hal ini selaras hadits rasulullah, ‘Tidakklah boleh membunuh seseorang kecuali karena salah satu dari tiga sebab: kafir setelah beriman, berzina dan membunuh tidak dijalan yang benar/aniaya’ (HR. Turmudzi dan Nasaâ’)

TA’ZIR
    Ta‘zîr adalah sanksi atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak had dan kafarah. Pada dasarnya, sanksi ta‘zîr ditetapkan berdasarkan pendapat seorang qâdhi dengan mempertimbangkan kasus, pelaku, politik, dan sebagainya.  Hukuman ta'zir adalah hukuman yang bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud atau terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dsb). Pelaksanaan hukuman takzir ini diserahkan kepada penguasa.

KAFARAT
Kafarot ialah denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat dapat diartikan sebagai penebus, sebagai contoh apabila kita bersumpah atau tidak sesuai antara niat, ucapan dan tindakan dalam beribadah kepada Alloh ta’ala maka harus segera ditebus dengan memperbaikinya dan didenda.

Terjemahan dari Surat Al Imraan ayat 3 : 164

“Sungguh Allah telah menkaruniakan kepada orang-orang yang beriman ketika Allah mengutus di antara mereka seorang rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al Kitab dan Al Hikmah. Dan sesungguhnya sebelumnya itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata.
‘sebelum itu’ menunjukan sebelum membersihkan diri dan mendapatkan Al kitab serta hikmah, maka dapat dikatagorikan dalam kesesatan yang nyata. Jadi membersihkan diri itu adalah syarat syah dan mutlak untuk mendapatkan pengajaran tentang Al Kitab dan Hikmah.”

DIAT
Diat adalah denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.
Diat dilakukan ketika :
a. Bila wali atau ahli waris korban memaafkan yang membunuh dari pembalasan jiwa.
b. Pembunuh yang tidak sengaja
c. Pembunuh yang tidak ada unsur membunuh.
Macam-Macam DIAT
a.     Diat Mughalazhah adalah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil)
Contoh :
· Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
· Pembunuhan tidak sengaja
· Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
· Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
· Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan seperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
· Pembunuhan tersalah dengan tongkat, cambuk dll.
· Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.
b.     Diat Mukhoffafah adalah denda ringan yang diwajibkan atas pembunuhan tersalah(tidak disengaja). Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun dan boleh diganti dengan uang yang seharga dengan denda tersebut
Contoh :
· Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
· Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

LARANGAN PERBUATAN JINAYAT

-     MENINGGALKAN SHOLAT
Rasulullah SAW. bersabda, "Barangsiapa menjaga shalat, niscaya di muliakan oleh Allah dengan lima kemuliaan". Kemuliaan menjaga shalat:
1.Allah menghilangkan kesempitan hidupnya
2. Allah hilangkan siksa kubur darinya
3.Allah akan memberikan buku catatan amalnya dengan tangan kanannya Dia akan melewati jembatan (Shirat) bagaikan kilat Akan masuk syurga tanpa hisab
Dan barangsiapa yang menyepelekan shalat, niscaya Allah akan mengazabnya dengan lima belas siksaan: enam siksa di dunia, tiga siksaan ketika mati, tiga siksaan ketika masuk liang kubur dan tiga siksaan ketika bertemu dengan Tuhannya (akhirat).

-     MENCURI, MERAMPOK, dan GHASAB
·      Mencuri
Mencuri adalah suatu perbuatan mengambil barang atau hak orang lain(bukan haknya) dengan maksud ingin memiliki secara sembunyi-sembunyi. Sanksi hukum bagi pencuri adalah potong tangan.
Syarat wajib pemotongan dalam had mencuri :
1- Si pencuri adalah seorang mukallaf
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga
3- Harta yang dicuri telah mencapai nishabnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, (1 dinar = ±4,5 gr emas)
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup
5- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Ma’idah 38)
Hadist Rasulullah SAW:
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim)

·      Merampok
Merampok adalah mengambil atau menguasai barang milik orang lain dengan cara paksa bahkan di serta dengan kekerasan. Hukuman bagi perampok adalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya bersilangan, dan dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi).
Firman Allah SWT

إِنَّمَا جَزَاء الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَن يُقَتَّلُواْ أَوْ يُصَلَّبُواْ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلافٍ أَوْ يُنفَوْاْ مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ 

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS.Al-Maidah : 33)

·      Ghasab
Menuru Imam Syafi’I dan Hambali, ghasab adalah Penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang atau secara paksa tanpa hak. Dalil Naqli larangan ghasab:

ََعَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( مَنْ اِقْتَطَعَ شِبْرًا مِنْ اَلْأَرْضِ ظُلْماً طَوَّقَهُ اَللَّهُ إِيَّاهُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan dlalim, Allah akan mengalungkan kepadanya dari tujuh lapis”

Hukuman Ghasab

• Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain.
• Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
• Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda.

-     ZINA
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina.
1. Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
      a.    Keras dan ngerinya hukuman bagi pezina    
      b.    Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
      c.    Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
 2. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
 3. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati.
4.  Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi sanksi hukum Islam, maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi perbuatan dosanya. Barangsiapa melakukan perbuatan maksiat, kemudian Allah menutup aib orang itu, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah Swt. Jika Allah menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya. Jika Allah menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. S unan At Tirmidzi)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)

-     MEMINUM KHAMR
Khamr adalah minuman yang dapat menyebabkan memabukkan dan merupakan sesuatu yang dapat menutup akal sehingga dapat menimbulkan berbagai kemaksiatan, kehancuran dan dosa besar yang membinasakan. Seperti pembunuhan, perampokan dan melanggar kehormatan yang semuanya itu merupakan kunci segala kejahatan.
Hadits Rasulullah SAW: Dari Ibni Umar RA. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.` (HR. Muslim dan Ad-Daruquthuny).
Syarat diberlakukannya hukuman hudud bagi peminum khamar :
1. Berakal
2. Baligh
3. Muslim
4. Bisa memilih
5. Tidak dalam kondisi darurat
6. Tahu bahwa itu adalah khamar
Hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul/dicambuk. Untuk memukul peminum khamr, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong, sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Dalil Naqli Larangan Minum Khamar

وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)


You Might Also Like

0 komentar

BLOG POSTS

INSTAGRAM

Subscribe